Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui Sistem Informasi Layanan Pengaduan (SILAP) , yaitu:


  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di SI-LAP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini : 
     
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol Kirim-Aduan yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim-Pengaduan" yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
     
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi SI-LAP dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
     
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim,  dengan memasukan kode tiket yang telah di dapatkan